Subscribe to Reformasitotal-Online Forum by GSJ

 Masukkan e-mail anda:

PELANGGARAN
RUU KESELAMATAN dan KEAMANAN NEGARA
TERHADAP PERATURAN HUKUM LAINNYA

RUU Keselamatan dan Keamanan Negara

Peraturan Hukum yang Dilanggar
  • Pelarangan sementara seseorang memasuki/ meninggalkan wilayah tertentu (Bab III Pasal 10 huruf a)
Setiap orang bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkan dan berhak untuk kembali (Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM)
  • Penempatan sementara seseorang di luar tempat tinggalnya (Bab III Pasal 10 huruf b)
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
  • Militer melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf b)
Penyelidik adalah setiap pejabat Polri yang punya kewenangan tugas penyelidikan (Pasal 4 dan 5 KUHAP)
  • Militer melakukan penggeledahan dan penyitaan (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf c)
Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan surat izin ketua pengadilan (pasal 32 dan 38 KUHAP)
  • Militer menguasai dan mengatur perlengkapan pos, telekomunikasi, dan elektronika (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf d)
  • RUU Telekomunikasi
  • Penyidik berhak membuka surat yang dikirim lewat pos dan telekomunikasi (pasal 47 KUHAP)
  • Militer melarang atau membatasi penyampaian pendapat di muka umum dan bentuk pertemuan lainnya (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf e)
  • Pasal 28 UUD 1945
  • Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Tap MPR No. XVII/MPR/1998)
  • Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyatakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi (pasal 2 UU No. 9/1998)
  • Militer melarang atau membatasi pertunjukan, pemberitaan melalui media cetak dan elektronika (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf h)
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial (Tap MPR No. XVII/MPR/1998)
  • Pasal 3 RUU Pers:
    • Tiada suatu badan, lembaga perorangan, dan lembaga manapun yang langsung atau tidak langsung secara melawan hukum boleh menghilangkan, menghambat, dan mengganggu kebebasan pers
    • Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebebasan pers tidak berlaku
  • Militer mengambil atau memerintahkan penyerahan semua barang untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara (Bab IV Pasal 28 ayat 3 huruf f)
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Tap MPR No. XVII/MPR/1998)
  • Penyitaan hanya dilakukan atas izin Ketua Pengadilan (Pasal 38 KUHAP)

Jakarta, 30 Juli 1999
GERAKAN SARJANA JAKARTA