RUU Keselamatan dan
Keamanan Negara |
Peraturan Hukum yang
Dilanggar |
- Pelarangan sementara seseorang
memasuki/ meninggalkan wilayah tertentu (Bab III Pasal 10
huruf a)
|
Setiap orang bebas bertempat tinggal
di wilayah negara, meninggalkan dan berhak untuk kembali (Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM) |
- Penempatan sementara seseorang
di luar tempat tinggalnya (Bab III Pasal 10 huruf b)
|
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
HAM |
- Militer melakukan penyelidikan,
pemanggilan, dan pemeriksaan (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf
b)
|
Penyelidik adalah setiap pejabat
Polri yang punya kewenangan tugas penyelidikan (Pasal 4 dan
5 KUHAP) |
- Militer melakukan penggeledahan
dan penyitaan (Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf c)
|
Untuk kepentingan penyidikan, penyelidik
dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan surat izin
ketua pengadilan (pasal 32 dan 38 KUHAP) |
- Militer menguasai dan mengatur
perlengkapan pos, telekomunikasi, dan elektronika (Bab IV
Pasal 21 ayat 3 huruf d)
|
- RUU Telekomunikasi
- Penyidik berhak membuka surat
yang dikirim lewat pos dan telekomunikasi (pasal 47 KUHAP)
|
- Militer melarang atau membatasi
penyampaian pendapat di muka umum dan bentuk pertemuan lainnya
(Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf e)
|
- Pasal 28 UUD 1945
- Setiap orang berhak atas kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Tap MPR
No. XVII/MPR/1998)
- Setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyatakan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tanggungjawab berdemokrasi (pasal 2 UU No. 9/1998)
|
- Militer melarang atau membatasi
pertunjukan, pemberitaan melalui media cetak dan elektronika
(Bab IV Pasal 21 ayat 3 huruf h)
|
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial (Tap MPR No. XVII/MPR/1998)
- Pasal 3 RUU Pers:
- Tiada suatu badan, lembaga
perorangan, dan lembaga manapun yang langsung atau tidak langsung
secara melawan hukum boleh menghilangkan, menghambat, dan mengganggu
kebebasan pers
- Segala peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan kebebasan pers tidak berlaku
|
- Militer mengambil atau memerintahkan
penyerahan semua barang untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan
penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara (Bab IV Pasal
28 ayat 3 huruf f)
|
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik dan pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Tap MPR No. XVII/MPR/1998)
- Penyitaan hanya dilakukan atas
izin Ketua Pengadilan (Pasal 38 KUHAP)
|